Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

BAB II PPKn - Anna A (tambahan nilai)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Konstitusi negara merupakan dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi pedoman utama yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara. A. Produk Peraturan Perundang-undangan 1. Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi Para pendiri bangsa seperti Soekarno, Hatta, dan Soepomo menyepakati bahwa konstitusi harus: a. Mencerminkan nilai Pancasila, yang menjadi dasar negara. b. Mengatur kedaulatan rakyat, yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. c. Menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. d. Menyediakan struktur hukum untuk membangun pemerintahan yang demokratis dan stabil. 2. Makna Produk Peraturan Perundang-undangan Menurut beberapa ahli: a. Bagir Manan: Peraturan perundang-undangan adalah hasil proses hukum untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. b. Van Apeldoorn: Peraturan perundang-undangan bertujuan menjaga ...