BAB II PPKn - Anna A (tambahan nilai)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Konstitusi negara merupakan dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi pedoman utama yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara.


A. Produk Peraturan Perundang-undangan

1. Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi

Para pendiri bangsa seperti Soekarno, Hatta, dan Soepomo menyepakati bahwa konstitusi harus:

a. Mencerminkan nilai Pancasila, yang menjadi dasar negara.

b. Mengatur kedaulatan rakyat, yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

c. Menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d. Menyediakan struktur hukum untuk membangun pemerintahan yang demokratis dan stabil.


2. Makna Produk Peraturan Perundang-undangan

Menurut beberapa ahli:

a. Bagir Manan: Peraturan perundang-undangan adalah hasil proses hukum untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.

b. Van Apeldoorn: Peraturan perundang-undangan bertujuan menjaga ketertiban sosial melalui aturan tertulis yang wajib ditaati.


3. Makna Hirarki Peraturan Perundang-undangan

Hirarki peraturan perundang-undangan menunjukkan susunan aturan dari yang tertinggi hingga terendah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Empat asas penting dalam hierarki perundang-undangan:

1. Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

2. Lex Specialis Derogat Legi Generali: Aturan khusus mengesampingkan aturan umum.

3. Lex Posterior Derogat Legi Priori: Aturan yang baru mengesampingkan aturan lama.

4. Peraturan perundang-undangan hanya bisa dihapus, dicabut, atau diubah dengan peraturan yang hirarkinya sederajat atau lebih tinggi. 


4. Peranan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan memiliki peranan yang sangat penting bagi setiap negara karena peraturan perundang-undangan merupakan sebuah tuntutan asas legalitas dan merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan dipandang sebagai pedoman, dan arahan bagi negara untuk melaksanakan suatu rencana yang telah dibuat.


5. Fungsi Peraturan Perundang-undangan

Menurut Bagir Manan:

a. Fungsi internal:

1) fungsi penciptaan hukum;

2) fungsi pembaharuan hukum; 

3) fungsi integrasi; dan

4) fungsi kepastian hukum.

b. Fungsi eksternal:

1) fungsi perubahan;

2) fungsi stabilisasi;

3) fungsi kemudahan.

Ann Seidman menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai sistem hukum dan berpengaruh pada pola perilaku. Untuk itu, menurutnya fungsi peraturan perundang-undangan adalah sebagai: 

a. pernyataan efektif dari suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah; dan

b. sebuah langkah penting bagi suatu negara dalam upaya perubahan perilaku.


6. Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

1. UUD NRI Tahun 1945

2. Ketetapan MPR

3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)


7. Materi Muatan Perundang-undangan

a. UUD NRI Tahun 1945: Berisi dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur pemerintahan.

b. Ketetapan MPR: Keputusan strategis MPR, seperti pemilihan presiden.

c. Undang-Undang/Perppu: Mengatur hal yang lebih teknis, seperti pendidikan dan ekonomi.

d. Peraturan Pemerintah: Pelaksanaan teknis dari undang-undang.

e. Peraturan Presiden: Kebijakan operasional dari presiden.

f. Perda Provinsi dan Perda Kab/Kota: Mengatur kebutuhan daerah sesuai karakteristik lokal.


B. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 


1. Pengertian dan Asas

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

a. aspek materiel atau substansial adalah aspek yang berkaitan dengan isi dari suatu peraturan perundang- undangan;

b. aspek formal atau prosedural adalah aspek yang berkaitan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang- undangan yang berlangsung di suatu negara.

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan, harus dilakukan berdasarkan asas yang baik. Adapun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, menurut I. C. van der Vlies dalam bukunya yang berjudul Handboek Wetgeving (1987), terdiri atas asas formal dan materiel.

a. Asas formal

1) Asas tujuan yang jelas 

2) Asas organ/lembaga yang tepat

3) Asas perlunya pengaturan 

4) Asas dapat dilaksanakan 

5) Asas konsensus 

b. Asas materiel

1) asas terminologi dan sistematika yang benar; 

2) asas dapat dikenali;

3) asas perlakuan yang sama dalam hukum;

4) asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual; dan

5) atas harus menghormati harapan yang wajar


2. Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 

1. UUD NRI Tahun 1945

a. Penyusunan awal: Dibahas oleh BPUPK dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

b. Perubahan UUD: Hanya dapat dilakukan oleh MPR dengan ketentuan:

- Usulan perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.

- Rapat harus dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPR.

- Persetujuan memerlukan minimal 50% + 1 suara dari seluruh anggota MPR.

- Bentuk Negara Kesatuan tidak dapat diubah.

2. Ketetapan MPR (Tap MPR)

Penyusunan Tap MPR dilakukan melalui 4 tahap:

1. Pembahasan awal oleh Badan Pekerja MPR.

2. Pembahasan di rapat paripurna oleh fraksi-fraksi.

3. Pembahasan lanjutan oleh komisi/panitia ad hoc.

4. Pengambilan keputusan di rapat paripurna.

3. Undang-Undang (UU) dan Perppu

a. Rancangan UU dari DPR:

- Diajukan DPR, dibahas bersama Presiden, disahkan oleh Presiden.

b. Rancangan UU dari Presiden:

- Disiapkan kementerian, dibahas bersama DPR, disahkan Presiden.

c. Rancangan UU dari DPD:

- Hanya terkait otonomi daerah, keuangan daerah, dan sumber daya alam, dibahas bersama DPR dan Presiden.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

a. Rancangan PP disusun oleh kementerian terkait.

b. Dikoordinasikan oleh Menteri Hukum.

c. Disahkan melalui keputusan Presiden.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

a. Disusun oleh kementerian, dikoordinasikan oleh Menteri Hukum.

b. Disahkan langsung oleh Presiden.

6. Peraturan Daerah (Perda)

a. Perda Provinsi:

- Usulan dari DPRD Provinsi atau Gubernur, dibahas bersama, disahkan oleh Gubernur.

b. Perda Kabupaten/Kota:

- Usulan dari DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Wali Kota, dibahas bersama, disahkan oleh Bupati/Wali Kota.


C. Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan

1. Permasalahan Antar Peraturan

Tumpang tindih aturan sering terjadi akibat ketidakharmonisan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi.

2. Keselarasan Peraturan

Keselarasan dicapai melalui harmonisasi dan revisi aturan yang bertentangan.

3. Menganalisis Peraturan Perundang-undangan

a. Penyesuaian dilakukan melalui revisi atau pencabutan aturan lama.

b. Ketidaksesuaian harus diselesaikan melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.


D. Perilaku yang Sesuai Peraturan

1. Lingkungan Keluarga

- Menaati aturan rumah, seperti menjaga kebersihan rumah, waktu belajar atau tugas harian.

2. Lingkungan Sekolah

- Mematuhi tata tertib sekolah, seperti disiplin waktu dan berpakaian rapi.

3. Lingkungan Masyarakat

- Mengikuti peraturan daerah, seperti larangan membuang sampah sembarangan.

4. Lingkungan Negara

- Mentaati undang-undang nasional, seperti membayar pajak atau mematuhi peraturan lalu lintas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 DAMPAK POSITIF DAN 5 DAMPAK NEGATIF MEDIA SOSIAL DI KEHIDUPAN SEHARI-HARI

JAWABAN SOAL INFORMATIKA ANNA ALTHAFUNNISA X PUTRI

KOMPUTER - informatika